Kamis, 11 Desember 2008

lima bersaudara tertembak di Malaysia

Malaysia memang menjanjikan bagi org Indonesia untuk mencari Uang. Berapa Juta warga kita menjadi TKI disana, ada yg resmi ada juga yg Ilegal ( Pendatang Haram )

Senin, 06 Oktober 2008

ZAMZAM GROUP

* RIWAYAT *
ZAMZAM GROUP
 Adalah sebuah nama usaha sampingan ku
Diluar dari kesibukan ku sehari hari yaitu mengabdi di Kantor Pos Balaikarangan.
Nama  ZAMZAM Berawal dari keinginan akan berangkat Haji Ke tanah Suci, tapi ya belum punya Rezeki sampai ke Situ. Oleh karena itu berangkat dari sedikit uang yang ku punya ingin punya usaha yang Insya`Allah kelak akan memberangkatkan ku Ke Tanah suci dan Ku Beri nama ZAMZAM Yang kira kira artinya adalah Kesucian

* JENIS USAHA *
Adapun Jenis Usaha nya adalah Jasa yaitu :
1. Penyewaan tenda dan Kursi
     
Tenda Besi yaitu untuk acara perkawinan, selamatan, Pementasan, dan lain lain bisa dibuat bentuk dan corak sesuai keinginan si Penyewa juga dilengkapi dengan kursi nya. Trus bagi acara kawinan juga bisa pesan lansung dengan HIAS PENGANTIN nya
  - Harga Sewa
     
Untuk dalam kota Tenda lengkap dg kursi Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
      Untuk di luar kota Balaikaragan  Rp.750.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
      Catatan : Tukang Pasang Sudah Tersedia  dan harga diatas diluar Ongkos                           angkut/angkutan dari Penyewa sendiri.
  - PEMESAN
     1. Asin : Kantor Pos Balaikarangan
                      Telpon / HP : 0564.31977 / 08565003194
                       Email :
ozan_al@yahoo.com
     2. HANAFI : Samping Gedung Pratama Balaikarangan
                       Telpon / HP : 0564.31373 / 085654493242
      Pemesana Satu Minggu Sebelum nya

2.DEALER PULSA Ztronik
      
Bagi anda yang ingin berjualan pulsa sendiri baik dikonter, di rumah ataupun di kantor anda bisa daftarin No. HP anda untuk menjadi agen pulsa.
Harga Dasar nya adalah Termurah diantara Jenis Pulsa Elektrik lain nya , cukup dengan 1 kartu anda bisa menjual berbagai macam Jenis pulsa Layanan operator seluler diantaranya SIMPATI, AS . MENTARI, IM3 , XL , ESIA , FLEXI, AXIS
     - Sarat jadi Agen
        1. harus memiliki HP Pribadi
        2. Membayar Registrasi Anggota Rp.25.000
        3. Deposit Minimal Rp.200.000
Untuk Mengetahui Daftar Harga Lengkap silakan klik  http://www.ztronik.com
Untuk Mendaftar lansung Hubungi Saya
          - Asin : Kantor Pos Balaikarangan
                        HP : 08565003194





 

Selasa, 16 September 2008

Data Kantor Pos Balaikarangan

Nama_Kantor    : PT. POS INDONESI (PERSERO)
Nopend                : 78556
Singkatan            : Bkr
Propinsi               : Kalbar
Kabupaten          : Sanggau
Kecamatan          : Sekayam
Kelurahan           : Balaikarangan
Kprk : SANGGAU 78500 ---> Lihat Rincian Kantor
Wilpos : 9
Telepon : 0564-31977 - hp : 08565003194
Jenis : Kpc Lk
Kelas : 10
Status : Investasi
Alamat : Jl.Al Gumis No.33
Media_Koneksi : DEAL UP / GPRS
Tanggal_Buka : 17-08-84
Jml_Peg_Kpc : 2

LBA : -
Layanan :
* Pos ON Line : 1. SOPP POS
                            2. POS REMITANCE
                             - Wesel Pos Insatan
                             - Wesel Pos Prima
                            3. WESTERN UNION

* POS LOGISTIK
* Pengiriman Surat /Dokumen Dalam dan Luar Negeri

Sabtu, 13 September 2008

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah
(Al Balagh Ed.62/Th.2/1427 H)

Zakat fithrah merupakan zakat yang disyariatkan didalam Islam berupa satu sha’ dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Ramadhan, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah Ta’ala dalam berbuka dari Ramadhan dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan sedekah fithrah atau zakat fithrah (Lihat Fatawa Ramadhan 2:901).


Hukum Zakat Fithrah
Zakat fithrah merupakan salah satu kewajiban yang diwajibkan kepada kaum muslim dan wajib dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, besar, kecil, budak atau merdeka, hal ini berdasarkan beberapa dalil:
1. Hadits Ibnu ‘Umar Radiallahu ‘anhu:
beliau berkata “Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba merdeka laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry Radiallahu ‘anhu
“Kami dahulu pada zaman Nabi memberikan (zakat fithrah) satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau kismis (anggur kering)” (HR. Bukhari).

3. Hadits Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu :”Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fithrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai pemberi makan orang yang miskin …” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daraquthni dan Hakim)

4. Perkataan Sa’id bin Musayyib dan ‘Umar bin Abdul Aziz Radiallahu ‘anhuma dalam menafsirkan Firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)” (QS Al ‘Ala :14) mereka menafsirkan dengan “Zakat Fithrah”.

5. Ijma’ yang dinukil Ibnu Qudamah dari Ibnul Mundzir , beliau berkata : “Telah bersepakat setiap ahli ilmu bahwa zakat fithrah adalah wajib” (Lihat Al-Mughny 3:80)

Hikmah Zakat Fithrah
1.Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberi kehidupan tahun tersebut.

2.Merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.

3.Menjadi makanan bagi fakir miskin dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Ramadhan (Lihat Fatawa Ramadhan 2:909-911)

4.Mengobati penyakit hati, diri pribadi dan sosial seperti : Bakhil, egois, rakus, tamak, iri, cinta dunia, bahkan permusuhan, penjarahan, kerusuhan, profokasi dan lain-lain.

5.Memberikan jaminan kecukupan bagi fakir miskin minimal dihari itu dari kesusahan dan meminta-minta, menambah kemakmuran sehingga teratasi hak-haknya.

6.Mewujudkan keamanan masyarakat yang rukun, harmonis, saling menolong dan mencukupi dalam kebajikan sehingga terwujud cinta dan iman yang hakiki, maka sukseslah hidup/ pembangunan sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf 17:96) (Waznin Mahfudh)

Pembayaran Zakat Fithrah Dan Ukurannnya
Diwajibkan bagi semua golongan yang disebut dalam hadits-hadits diatas untuk membayar zakat fithrah (anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun budak). Yaitu semua orang Islam yang mampu untuk membayar.
Adapun ukuran zakat fithrah adalah satu sha’ dari makan pokok yang setara kurang lebih 3 Kg beras, demikian pendapat syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah (lihat fatwa Ramadhan 2:925-926).

Jenis Zakat Dan Yang Berhak Menerimanya
Adapun jenis-jenis makanan yang boleh dipergunakan untuk membayar zakat fithrah ialah makanan pokok penduduk tersebut seperti : Kurma, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok manusia.
Dan Nabi Sallalahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau gandum karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makananan pokoknya tentu beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan zakat dari makanan yang bukan makanan pokok mereka.
Hal ini disandarkan kepada perkataan Abu Sai’d Al-Khudri radiallahu ‘anhu:
“Dan makanan kami adalah gandum, kismis, aqith (susu kering/ keju) dan kurma” (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu Pembayaran Zakat Fithrah
Waktu wajib membayar zakat fithrah ialah ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Maka barang siapa yang memiliki kemampuan untuk membayarnya pada waktu itu, maka ia wajib melaksanakannya. Dengan demikian bila seseorang lahir setelah terbenamnya matahari, sekalipun beberapa menit maka dia tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya dan jika ia lahir sebelum terbenamnya matahari maka wajib dibayarkan zakat fithrihnya.
Akan tetapi waktu yang paling utama untuk pembayaran zakat fithrah adalah setelah terbit fajar sebelum shalat ‘Idul fitri berlangsung. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radiallahu ‘anhu :“Bahwasanya Nabi Sallalahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan membayar zakat fithrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat ‘Ied” (HR. Muslim dan lainnya).

Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radiallahu ‘anhu :“…Maka barangsiapa yang menunaikan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Ied) maka itulah zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya setelah shalat (‘Ied) maka termasuk sedekah biasa” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daraquthni dan Hakim menshahihkannya demikian pula Syekh Al Albani menghasankannya dalam Al-Irwa’ no. 843)
Dan dibolehkan membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar radiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata :“Adalah Ibnu ‘Umar membayarkan zakat fithrah untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau membayarkan zakat fithrah anakku, beliau berikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fithrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied” (HR. Bukhari)

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fithrah Dan Tempat Mengeluarkannya
Golongan yang berhak menerima zakat fithrih adalah fakir miskin sebagaimana yang disebutkan dalam hadits terdahulu. Zakat fithrih itu dibayarkan kepada beberapa orang fakir atau kepada satu orang miskin saja, karena Nabi Sallalahu ‘Alaihi Wasallam hanya menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah orang yang menerimanya.
Sebagian ahli fiqhi berpendapat zakat fithrah juga untuk fakir, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin merdeka, orang yang berutang, pejuang agama Allah Ta’ala, musafir yang butuh bekal. Sebagaimana yang disebutkan didalam surat At Taubah ayat 60 (Al-Mughny 4:314)
Namun yang rajih (benar) -Wallahu ‘Alam- bahwa zakat fithrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin saja sesuai dengan hadits-hadits dari Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam. Sedang sadaqah dalam surah At Taubah ayat 60 adalah untuk zakat/ shadaqah yang umum/ maal (Lihat Majmuatul Fatawa 13:42) .
Adapun tempat mengeluarkan zakat fithrih adalah di daerah tempat sendiri, kecuali bila orang-orang fakir dan miskin negeri tersebut telah terpenuhi sedang di daerah lain banyak fakir miskin atau yang lebih membutuhkan, maka boleh dipindah ke daerah tersebut.
Mengenai pembayaran zakat fithrah yang biasa dilakukan orang di zaman sekarang yaitu dengan menggantinya dengan uang yang senilai dengan harga makanan tersebut, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam dan para shahabatnya  yang mana mereka membayar zakat fithrah dengan satu sha’ makanan tidak dengan yang lain dan hal ini juga menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Rasulullah Sallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintah dari kami atasnya maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim). Wallahu a’lam

Sabtu, 06 September 2008

Kisah Pembunuh 99 Orang
Written by Redaksi2
Selasa, 29 Juli 2008 16:26
D
alam sebuah Hadits yang diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim secara sepakat disebutkan bahwa: dahulu di kalangan orang-orang yang sebelum kalian -yakni kaum Bani Israil- ada seorang lelaki yang telah membunuh 99 orang. Lelaki ini telah berlumuran darah. Jari-jemarinya, pakaiannya, tangan, dan pedangnya, semuanya basah oleh darah, karena telah membunuh 99 orang dari kalangan orang-orang yang jiwanya terpelihara. Padahal seandainya semua penduduk bumi dan penduduk langit bersatu-padu untuk membunuh seorang lelaki muslim, tentulah Allah akan mencampakkan mereka semuanya dengan muka di bawah ke dalam neraka. Maka terlebih lagi dengan seseorang yang datang dengan pedang yang terhunus, sikap yang kejam, jahat, lagi emosi, akhirnya dia membunuh 99 orang.

Lelaki pelaku kejahatan ini telah melumuri dirinya dengan darah banyak orang dan membinasakan banyak jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya serta mencabut nyawa mereka. Sesudah dirinya berlumuran dengan kejahatan dan dosa besar ini, ia menyadari kesalahannya terhadap Allah. Ia pun ber­pikir tentang hari pertemuannya dengan Allah nanti, teringat saat hari kedatangannya kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan semua dosanya. Dia meyakini bahwa tiada yang mengampuni dosa, yang menghukumnya, yang menghisabnya, dan yang membenci seorang hamba karena dosa, kecuali hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Selanjutnya, ia berpikir untuk kembali dan bertaubat kepadaNya agar Dia membebaskannya dari neraka.


Sesungguhnya para raja pun
bila budak-budaknya telah beruban dalam perbudakannya
mereka pasti akan memerdekakannya
dengan pembebasan yang baik
Dan Engkau, wahai penciptaku, jauh lebih murah daripada itu
Sekarang sungguh aku telah beruban dalam penghambaan diri
maka bebaskanlah diriku dari neraka

Selasa, 03 Juni 2008

GURU YG JAHAT

senyum Keluguan ku masih nampak ketika pertama aku ditugaskan ke kota lain
maklum waktu itu masih masa transisi antara keramajaan ke kedewasaanku.
Aku baru diterima disebuah BUMN dan ditugas kan di tempat yg lumayan jauh dari tempat asalku. Sendiri blum punya kenalan suntuk ndak ada yg ku buat, tehnologi jauh..cuma ada telpon kantor aja HP adacall blum ada sinyal, Rasanya ingin pulang terus. satu satu nya teman ku wktu itu adalah tetangga ku.
Waktu berlalu seiring pekerjaan yg tiap hari ku geluti, terdengar kabar ada orang satu daerah asalku kebetulan beliau kakak nya teman ku wktu di kota asal.
entah bagaimana kami bisa slg kenal dan smakin akrab, ya maklum ditempat org kali ya.
trus mengapa ada judul GURU YG JAHAT , sadis kedengaran nya. tapi ini bukan guru yg identik dg kekerasan.
Aku yg lugu tak tau ini itu bisa jadi tau sgalanya berkat guru ku itu. Siapa guru ku itu , yaa itu tadi Beliau sang kakak teman ku. Panggil saja dia Pak Guru.
Mengapa dia jahat ? Betapa tidak aku di ajarin jadi orang dewasa, dan hampir terjerumus kejurang yg becek lembek dan bau. Sampai aku dikenal semua orang karena promosi nya.
Begitu aku sudah terlanjur jatuh sang guru pun pergi tanpa tanggung jawab.
Bersukur Aku Mulai sadar ya karena kedewasaan ku sendiri mencari jalan ku sendiri menjadi orang baik-baik. Dan kini Sang Guru pun sepertinya sudah insaf tapi nggak tau apa dia bisa Taubat. Smoga aja......

Rabu, 28 Mei 2008

JUNIOR


Nama : Muhammad Fauzani AlHudzaifi
TTL : Sanggau , 21 September 2007
Agama : Islam
Status : Junior Of president
Email : ozan_al@yahoo.com
 
Minima 3 Colums by: w.purnomosidi